KARAWANG, RELEVANTNEWS.SITE – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Cikampek Selasa 31 Agustus 2021 Polsek Cikampek Polres Karawang Polda Jabar kembali gelar Ops Yustisi sekaligus bagikan masker bersama petugas gabungan.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan Dasar hukum Inpres No.6 tahun 2020 Inmendagri No. 27 Tahun 2021. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No : 72/KS 13/HUKHAM dan Surat Edaran Bupati Karawang No : 443/4273-Sekrt ini digelar di depan Mako Polsek Cikampek pada Selasa 31 /8/2021.
Dalam kegiatan Ops Yustisi hari ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Cikampek Kompol Ahmad Mulyana SH, jelas Kapolsek " Giat ini sebagai upaya meningkatkan disiplin prokes bagi para pengendara dan warga yang sedang melintas di depan Mapolsek Cikampek, tak hentinya kami gelar kegiatan Operasi Yustisi sekaligus bagikan masker gratis kepada masyarakat,karena hal ini bagian dari upaya kami menekan terus angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Cikampek.
Turut dalam kegiatan Kapolsek Cikampek Kompol Ahmad Mulyana SH MULYANA,diikuti Pawas Piket Fungsi Polsek Cikampek Iptu Sidik Panit Binmas Iptu Iska, Panit Sabhara Ipda Cahya dan Aiptu Ahmad Syarifudin Sag, dengan kekuatan personel Polri : 13 personel TNI : 3 personel (2 BKO Armed Cimahi, 1 Koramil Cikampek)
Harap Kapolsek " Agar seluruh warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M , begitu juga himbauan saya kepada para pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Disampaikan juga dalam sosialisasi bahwa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional lingkungan pasar, kegiatan dibatasi sampai jam 21.00 Wib, " Masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, sehingga kita berikan teguran lisan dan langsung kita bagikan masker kepada mmasyarakat, tutup Kapolsek.(Lbs)