Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Leuwimunding Polres Majalengka, Berhasil Ringkus Pelaku Ranmor

Jumat, 03 September 2021 | September 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-03T15:13:02Z



Majalengka, RELEVANTNEWS.SITE - Seorang pria bernama Inisial NF,  (25), Warga Asal Desa Srengseng Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu diringkus Unit Reskrim Polsek Leuwimunding Polres Majalengka, akibat mencuri sepeda motor di Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku ditangkap warga setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor merk Yamaha WR 155 cc milik korban, Aji Ridmawansah. Jumat (3/9/2021).

Saat kejadian, motor berada di pelataran rumah saudaranya yang berada di Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Saudaranya yang memergoki pelaku berteriak maling dan meminta pertolongan warga sekitar.

"Kejadiannya kemarin hari Rabu, pukul 03.00 WIB di Desa Lame. Jadi, motornya ini sedang berada di saudaranya, ternyata menjelang subuh itu, saudara Tatang (saudaranya Aji) memergoki adanya seorang pria yang membawa motor milik Aji ini," ucap AKBP Edwin.

Beruntung, teriakan maling yang dilakukan oleh korban, akhirnya berbuah manis. Pasalnya, pelaku langsung dikejar oleh warga yang mengetahui peristiwa tersebut dan langsung membekuk pelaku.

"Saat itu, akhirnya warga membawa pelaku ke Polsek Leuwimunding Polres Majalengka. Di sana, pelaku mengakui perbuatannya. Kerugian korban mencapai Rp 37 juta," ucapnya.

Selanjutnya, selain pelaku yang tengah diamankan, petugas juga telah mengamankan berbagai barang bukti. ungkap AKBP Edwin Affandi.

Seperti, satu buah sepeda motor, satu unit gembok, dua kunci palsu, satu kunci merk Honda, satu masker warna hitam, satu kaos switer, satu kaos lengan panjang dan satu celana lepis panjang. terangnya.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Namun, akibat perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHPidana. "Diancam penjara paling lama 7 tahun penjara," jelas Kapolres AKBP Edwin Affandi.
×
Berita Terbaru Update