Karawang Jabar
Relevantnews
Seorang Pria yang diduga " merekam dan unggah Video asusila "kini telah di Amankan Polisi.
Video yang telah di kemas berdurasi 38 detik ini mampu mengundang rasa penasaran Netizen, "mengundang gerimis ".
Tinggi nya rating secara otomatis rekaman Video menjadi viral di Medsos. (Red)
Rabu 18 /3 /2020 Satreskrim Polres Karawang Gelar Konferensi Pers di MaPolres Karawang Jabar.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro mengungkapkan Kronologis kejadian perkara.
" Jum'at 6 /3 /2020 , pelaku pulang dari tempat kerjanya, TKP juga tidak jauh dari tempat ia bekerja.
Berawal, Pukul 12 :30 pelaku melihat sepasang remaja yang di duga pelajar ini akan berbuat "asusila" , lantas ia pun bergegas merekam dan membagikan kerekan kerjanya.
Rekaman awal yang berdurasi 2 menit ini, di edit menjadi 38 detik.
Awalnya hanya iseng motif tersangka merekam dan membagikan video yang di buatnya.
Berjalannya waktu video tersebut viral di media sosial .
Dalam waktu yang tidak lama empat (4) hari setelah viral, pelaku yang spooring 10/3 berhasil di ringkus di Garut.
Barbut (barang bukti) sebuah HP.
Guna mempertanggung jawabkan, dengan telah memproduksi dan memperbanyak video akibat dari perbuatannya tersangka (S) buruh 23 Tahun ini , kami jerat dengan (UU ITE pasal 29 dan 45 dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun ) ".
(lubis)
Relevantnews
Seorang Pria yang diduga " merekam dan unggah Video asusila "kini telah di Amankan Polisi.
Video yang telah di kemas berdurasi 38 detik ini mampu mengundang rasa penasaran Netizen, "mengundang gerimis ".
Tinggi nya rating secara otomatis rekaman Video menjadi viral di Medsos. (Red)
Rabu 18 /3 /2020 Satreskrim Polres Karawang Gelar Konferensi Pers di MaPolres Karawang Jabar.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro mengungkapkan Kronologis kejadian perkara.
" Jum'at 6 /3 /2020 , pelaku pulang dari tempat kerjanya, TKP juga tidak jauh dari tempat ia bekerja.
Berawal, Pukul 12 :30 pelaku melihat sepasang remaja yang di duga pelajar ini akan berbuat "asusila" , lantas ia pun bergegas merekam dan membagikan kerekan kerjanya.
Rekaman awal yang berdurasi 2 menit ini, di edit menjadi 38 detik.
Awalnya hanya iseng motif tersangka merekam dan membagikan video yang di buatnya.
Berjalannya waktu video tersebut viral di media sosial .
Dalam waktu yang tidak lama empat (4) hari setelah viral, pelaku yang spooring 10/3 berhasil di ringkus di Garut.
Barbut (barang bukti) sebuah HP.
Guna mempertanggung jawabkan, dengan telah memproduksi dan memperbanyak video akibat dari perbuatannya tersangka (S) buruh 23 Tahun ini , kami jerat dengan (UU ITE pasal 29 dan 45 dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun ) ".
(lubis)
