Karawang Jabar
Relevantnews
Kurang lebih 124 narapidana yang ada di Lapas kelas II A Kabupaten Karawang, rencananya akan di bebaskan, sebagai bentuk kepedulian, terhadap para narapidana, upaya langkah pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di dalam lapas.
Untuk pertama kalinya kalapas Lenggono Budi mengeluarkan sebelas (11) napi yang sudah memenuhi syarat, Ia berharap Napi yang sudah di bebaskan, bisa berdiam diri di rumah, guna antisipasi dan menekan laju penyebaran virus corona.
Penyesuaian dengan program asimilasi dan hak integrasi lapas.
Berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020, pencegahan penularan Covid-19 di lapas.
Penyesuaian dengan program asimilasi dan hak integrasi lapas.
Berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020, pencegahan penularan Covid-19 di lapas.
Hal ini di benarkan oleh Kalapas Kelas II A Karawang Lenggono Budi.
” Kami lapas sudah membebaskan 11 orang dan rencananya bertahap akan membebaskan 124 orang dengan program CB, CMB, PB dan memenuhi syarat, ”. Pungkasnya.
(Red - lubis)
(Red - lubis)
