-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang Lumpuhkan" Residivis Kambuhan" Lintas Provinsi

Kamis, 23 April 2020 | April 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-23T15:01:36Z
Karawang Jawa Barat
Relevantnews

Kasat Reskrim AKP Bimantoro Polres Karawang Gelar Konferensi Pers di depan gedung Reskrim Mapolres Karawang Jawa Barat Kamis 23 April 2020, dalam Konferensi Pers ini Kasat di dampingi Iptu Wasikin dan  Kasubag Humas Iptu A. Wahab.


Kasat Reskrim menyampaikan " Polres Karawang telah berhasil  melumpuhkan dan menangkap Pelaku pencurian yang berawal telah terjadinya tindak pidana di wilayah Cikampek pada Rabu 11  Desember 2019 lalu, komplotan pencuri dengan modus pecah kaca, berhasil kami tangkap
 ( ujar Kasat).

Berdasarkan laporan korban lp /B-182 /XII /2019 /Jabar /Res Krw /Sek Ckp 11 Des 2019. dilakukan penyelidikan dan pengembangan ,Selasa 7 /4 /2020, sekira Pukul 00:30 Team Resmob Satreskrim Polres Karawang berhasil melakukan penangkapan, di kontrakan, wilayah Cikupa Tangerang Banten.

Pelaku bereaksi dan melakukan perlawanan, sehingga di beri tindakan tegas dan terukur oleh petugas, pada kaki kedua tersangka.

pelaku  inisial  SH, tj  umur 44 Tahun, pekerjaan wira swasta, dan Hr, pekerjaan swasta, saat ini berada dikarawang ,sedangkan yang satunya,  Inisial  In (di tahan dalam perkara di Polres Lebak).

Modus Operandi, pelaku ikuti korban, usai ambil uang tunai  dari bank , TKP  saat korban tinggalkan mobil, korban memasuki sebuah kantor pemasaran, lantas pelaku pencurian gasak uang korban yang ada di dalam mobil yang berjumlah  200 juta Rupiah.

Barbut, barang bukti  telah ditahan diantaranya berupa (2) dua unit sepeda motor,(3) tiga helm, cctv,jaket, dompet, sepatu,hp, paku besi payung gembos ban, dompet dan Ktp SH.
Pelaku "pencurian dengan kekerasan" ini dikenakan sanksi  hukuman kurungan penjara 7 Tahun ( Pasal 363 ).

Kasat Reskrim AKP Bimantoro menghimbau masyarakat agar  lebih berhati hati lagi guna antisipasi "Residivis Kambuhan" lintas Provinsi ini.

Sebelumnya ditempat dan waktu yang sama  Kasat Reskrim juga konferensi Pers seputar telah tertangkapnya pelaku "pencurian dengan kekerasan" yang terjadi di TKP Dusun Rawa Sari Kedung Jaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
Berdasarkan LP /13 /IV /2020 /Jabar /Res krw /Sek Cibuaya 10 April 2020.

Dari Lima pelaku, tiga telah berhasil  ditangkap dan  ditahan oleh Polres Karawang.   Inisial AG, 33 Tahun, Sly, 39 Tahun, AM, 18 Tahun, sementara dua (2)pelaku lagi, Inisial  Ay dan UB masih DPO.

Modus Operandi yang mana para pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan golok kemudian para pelaku mengancam korban dengan golok lalu, mengikatnya, setelah itu mengambil barang - barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda beat, 1bh HP, 1 slop Rokok dan Uang 2 juta Rupiah.

Barang bukti telah ditahan, sebuah Laptop, 2 HP, 2 bks Rokok dan 2 golok.

Atas kejadian ini pelaku 365 ini kami kenakan sanksi hukuman penjara  9 Tahun " pungkasnya.
(lubis)


×
Berita Terbaru Update