Relevantnews, -
KARAWANG – Bhabinkamtibmas Polsek Cibuaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Agus Gunawan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2020 Jam 11.16 wib telah melakukan sambang ke ketua RW Hoerudin dengan di Dsn. Karangsari RT 01/02 Desa Sedari Kec. Cibuaya Memberikan arahan dan informasi kamtibmas.
Mensosialisasikan bahwa berdasarkan Pergub Jabar, mulai tanggal 27 Juli 2020, again dilakukan sanksi denda sebesar Rp 100.000 s/d Rp 150.000 bagi yang tidak pakai masker.
Sehingga masyarakat harus tetap memakai Masker ketika sedang berbicara dengan orang lain dan harus selalu disiplin menjalani protocol Kesehatan dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa harus waspada terhadap predator anak dan juga harus bijak dalam menggunakan Medsos.
“Terkait situasi saat ini diingatkan kembali kepada masyarakat agar menggunakan masker jika keluar rumah, jangan anggap enteng viirus covid-19, mari bantu pemerintah untuk memutus mata rantai covid-19, kata Bhabinkamtibmas Polsek Cibuaya Polres Karawang Bripka Syaiful.(Lubis)