KARAWANG, RELEVANTNEWS.SITE – Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Hukum Polsek Cikampek, Jumat 09 April 2021
Personil memberikan arahan kePengunjung dan petugas Apotek Garut sekitar Terminal Bus Cikampek Ds. Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Kegiatan diikuti oleh Kanit Sabhara Polsek Cikampek Polres Karawang Polda Jabar Iptu Bustami, Panit Sabhara Polsek Cikampek Ipda Cahya Hardiansyah SH. Perwakilan Koramil Cikampek 1 Personil. Polsek Cikampek 9 personil. UPTD Terminal Bus Cikampek 4 Personil yang dipimpin oleh Panit Lantas Polsek Cikampek IPTU ADI RAMA P., SE.
Memberikan himbauan kepada Pengunjung dan petuga Apotek Garut agar tetap melaksanakan Prokes 3M dan mengikuti SE perpanjangan PPKM di Wilayah Kab. Karawang, khususnya wilayah Kec. Cikampek, terdapat 1 tempat cuci tangan di depan apotik.
“Diharapkan Pengunjung dan petugas Apotek Garut mengerti dan paham untuk mengikuti Surat Edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, pengunjung dan petuga Apotek Garut bersedia serta siap untuk selalu menerapkan prokes 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. ujar Iptu Bustami
