KARAWANG, RELEVANTNEWS.SITE – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM digelar Polsek Majalaya pimpinan Kapolsek Majalaya Polres Karawang Polda Jabar Iptu Totok Bagja. Jumat (21/5/2021).
Kegiatan dilakukan Berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020 Surat Edaran Gubernur Jabar no. 72/KS 13 HUK HAM dan SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Kegiatan dilaksanakan diDepan Kantor Kec. Majalaya Jln H.Abdul Halim Dsn Krajan 03 Ds. Majalaya Kec.Majalaya Kab.Karawang dengan melibatkan personil gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Muspika Kecamatan Majalaya.
” Kita sasar Pemilik toko/kios/pedagang lapak kaki lima , dan pengguna jalan/konsumen, agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M dan menghimbau kepada para Pembeli dan pengguna jalan yang datang melintas dan ke pasar kamis agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jelas kapolsek.
