Karawang,
Relevantnews.site-
Empat tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan, atau pengkonversi Gas bersubsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg Nonsubsidi diamankan oleh Satreskrim Polres Karawang .
Kasus ini dijelaskan oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH Sik MH CPHR saat pimpin Pres Release di Makopolres Karawang Polda Jabar Senin 12 September 2022.
Dalam kesempatan ini Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani dan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomy, Kasihumas Polres Karawang Ipda Richie dan para Anggota Reskrim Polres Karawang termasuk Ipda Yulianto.
Kapolres Aldi menyampaikan" berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan tindakan penyalahgunaan yaitu konversi/suntik Gas bersubsidi di daerah Klari, berdasarkan laporan tersebut Tim Reskrim Polres Karawang langsung bergerak menuju TKP dan benar ditemukan dugaan penyuntikan Gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang dilakukan oleh beberapa orang dan didapatkan barang bukti Tabung,Alat Konversi, Segel dan Uang,Mobil 3 unit" terangnya
Perdalam Kapolres "setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Polres Karawang menetapkan 4 Orang Tersangka BR Pemilik Usaha , FB,EK karyawan ,SG Pemilik Pangkalan Karawang Barat, modus yang seharusnya Gas dijual ke masyrakat malah dijual ke pangkalan,pelaku juga menjelaskan bahwa perbuatannya telah dilakukan dari tahun 2021 , terhitung ada sekira 39 ribu tabung telah disuntik , sehingga diduga kerugian negara berkisar 1,2 Miliar" beber Kapolres
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan 'Pasal 55 UURI Tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah oleh Cluster Pasal 40 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.dengan hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 60 Milliar, " tegas Kapolres Aldi.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Karawang untuk tidak sungkan melaporkan setiap dugaan tindak pidana dan kriminalitas semuanya demi Kondusifitas dan Kamtibmas di wilkum Polres Karawang , silahkan gunakan program Lapor Pak Kapolres" tutupnya.
Kini barang bukti dan 4 tersangka penyalahgunaan Gas bersubsidi Alias "pesulap" telah diamankan di Polres Karawang.
(Bang Lubis)

