-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Residivis Pengedar Sabu-sabu di Praya

Rabu, 22 Februari 2023 | Februari 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-22T15:36:03Z


LOMBOK TENGAH, (NTB) ,Relevantnews.site- Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap resedivis kasus narkoba (pengedar sabu-sabu) di Kecamatan Praya.

"Terduga berinisial IS yang merupakan redivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Rabu (22/2). 

IPTU Hizkia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu, pada hari Senin (20/2) di rumahnya di Kecamatan Praya beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp. 400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap. 

Penangkapan tersebut, lanjut IPTU Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. 

"IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur," ujar Hizkia. 

Tambah Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

            KASI HUMAS
POLRES LOMBOK TENGAH

                   TTD

     SUSAN V SUALANG
 INSPEKTUR POLISI SATU
×
Berita Terbaru Update