-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Curas Sadis Cekik dan Sekap Korban di Dor Polres Karawang

Kamis, 16 Maret 2023 | Maret 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T12:49:27Z


Polres Karawang, Relevantnews-
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SH Sik MSi pada saat pimpin Komprensi Pers yang digelar di depan Looby Satreskrim Polres Karawang, Kamis 16/3/2023.

Dalam kesempatan Komprensi Pers Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Arief Bastomy dan Kasihumas Polres Karawang Ipda Herawati.

Kapolres Karawang menjelaskan " berawal dari laporan warga yang menggunakan aplikasi Lapor Pak Kapolres bahwa telah terjadi sebuah tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) di sebuah TKP minimarket di desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Wilkum Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar.

Urai Kapolres " pelaku beraksi pada Tanggal 14 Februari 2023 sekira Pukul 21:30 Wib , karena melihat situasi minimarket sedang sepi dan hanya ada Tiga orang karyawan didalamnya , lantas pelaku merengsek masuk ke minimarket langsung menodongkan sebilah pisau dan menyekik leher seorang (Korban) wanita Kasir Alfamart lalu menyeret korban wanita tersebut bersama karyawan lainnya dua pria (korban) dan menyekap ketiga korban didalam gudang.

Setelah itu pelaku mengambil 2 HP milik korban dan Uang sebesar Rp 550 Ribu yang ada di kasir minimarket . Berselang beberapa lama kejadian ini diketahui masyarakat lantas menyelamatkan dan melepaskan korban dari sekapan dan melihat rekaman CCTV lanjut warga melapor WA group Lapor Pak Kapolres.

Atas adanya laporan kejadian tersebut Polres Karawang bersama Polsek Lemahabang meluncur ke TKP dan menindaklanjuti kasus,  berdasarkan hasil identifikasi CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui, terungkap ternyata pelaku alias BY 27 Tahun tinggal di pulomulya sekitaran TKP ,dilakukan penangkapan 14 Maret 2023  di sekitaran rumahnya sekira Pukul 19:00Wib ,pelaku mengakui perbuatannya, dalam pengembangan awal saat di minta petugas menunjukkan barang bukti ternyata 1 HP telah di jual dan satu HP lagi di buang termasuk sebilah pisau yang telah digunakan pada saat melakukan aksinya, disaat pengembangan berikut nya pelaku berupaya melawan petugas dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak kakinya saat ini masih dilakukan proses pengobatan " jelas Kapolres

Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lebih dari 12 tahun penjara.

Barang bukti  yang diamankan, Pakaian pelaku yang memiliki kesesuaian dengan saat melakukan pencurian  dan rekaman CCTV,

Kapolres juga menyampaikan bahwa dulu pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian uang namun tidak dilakukan proses hukum , untuk motif murni ekonomi karena pelaku tidak bekerja " jelas Kapolres

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba mengganggu kantibmas atau membuat keresahan di kabupaten Karawang ,kami akan tindak tegas" tutup Kapolres.
( Banglubis)

×
Berita Terbaru Update