-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Obat Terlarang

Senin, 27 Maret 2023 | Maret 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-27T13:22:52Z



Karawang,Relevantnews - Timsus Sanggabuana Polres Karawang berhasil amankan 153.433 butir obat terlarang dari berbagai jenis dari 2 pengedar di dua lokasi yang berbeda.

Hal ini disampaikan oleh
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat pimpin konfrensi pers di mapolres Karawang 27/3/2023.

Atas laporan warga masyarakat Timsus Sanggabuana mengamankan seorang pelakudi wilayah Perumahan Orchidea Blok A3 No12 Tanjungpura kecamatan Karawang Barat kabupaten karawang.

Sementara seorang pelaku lagi ditangkap di Kampung Bugelsalam RT001/001 Desa Sertajaya Cikarang Timur Bekasi.

Kapolres Karawang menyampaikan" pelaku berasal dari Aceh inisial S dan MN dari masing-masing pelaku Timsus Sanggabuana berhasil menyita barang bukti berupa ratusan ribu obat telarang

Dari tangan pelaku S, disita sebanyak 96.000 Butir Pil Hexymer, 52.400 Butir Tramadol HCO, 5.000 Butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone merk Redmi dan satu unit Mobil Nissan March Abu

Adapun dari pelaku MN disita, sejumlah 33 Butir Tramadol HCI, 4 buah buku catatan hasil penjualan, 9 bungkus plastik bening kosong Rp25.000.000 uang hasil penjualan, satu unit hp Merk VIVO, satu unit sepeda Motor Beat warna putih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dijerat pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, pasal 55 ayat (1) KUHPidana , acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
×
Berita Terbaru Update