Subang, Relevantnews-
Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib di rumah yang beralamat di Kp. Krajan barat Ds. Ciasem tengah Kec. Ciasem Kab. Subang Sat Narkoba Polres Subang berhasil Mengungkap Peredaran Gelap Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Adapun Tersangka yang diamankan oleh Petugas :
1. O.M Wanita Kelahiran Subang, 10 Agustus 1989 asal Kecamatan Ciasem Kab. Subang. Bertindak sebagai Kurir pembawa Sabu
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya :
-- 9 (sembilan) bungkus plastik klip dililit kertas tulis yang dimasukan ke dalam potongan sedotan hijau berisikan Narkotika Jenis Sabu
--2 (dua) bungkus plastik klip dililit kertas tulis dan dililit lakban hitam berisikan Narkotika Jenis Sabu
--1 (satu) buah timbangan digital kecil
--1 (satu) set lengkap alat hisap Sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik
--1 (satu) unit handphone jenis android merk VIVO Y53 warna Gold
Dengan Berat Brutto Narkotika Jenis Sabu Sebanyak : 4,65 (empat koma enam puluh lima) Gram
pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki, menyimpan dan atau menguasai barang berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip dililit kertas tulis yang dimasukan ke dalam potongan sedotan hijau berisikan Narkotika jenis shabu, dan 2 (dua) bungkus plastik klip dililit kertas tulis dan dililit lakban hitam berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Saudari O.M serta 1 (satu) buah timbangan digital kecil dan 1 (satu) set lengkap alat hisap Sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik yang disimpan di meja yang ada di kamar rumah
Setelah dilakukan interogasi terhadap Saudari O.M Mengaku bahwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah titipan dari Sdr. OKI (DPO) sebanyak 15 (lima belas) paket, yang selebihnya telah laku terjual, Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Subang guna dilakukan proses pemeriksaan
