Compreng, Relevantnews - Subang _ Hari Jumat tanggal 14 April 2023 jam 09.10 wib SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL).
Masyarakat yang laporan adalah Sdr. Yayan warga Dsn. Sukanengah II Rt. 07/03 Desa Jatireja melaporkan kehilangan kartu keluarga atas nama Ibunya Sdri. Taryi didalam rumah Ibunya yaitu Sdri. Taryi , dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Sdr. Yanyan melampirkan Fc Kartu Keluarga sebagai kelengkapan bekas.
Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan ini.
Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui KSPKT 2 Polsek Aiptu Priyanto mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan ada berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.
Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Priyanto Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan pungkas KSPKT 2.( Lubis)
