RELEVANTNEWS,
Subang –
Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Masyarakat yang melapor adalah Sdri. Nurlela warga Desa Sagalaherang Kidul Kec. Sagalaherang Kab Subang melaporkan kehilangan sebuah KTP dalam pembuatan laporan kehilangan tersebut Sdri. Nurlaela melampirkan Kartu Keluarga sebagai kelengkapan bekas. Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan di SPKT Polsek Sagalaherang. Sabtu,17/06/2023
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd.,M.M melalui KSPKT 1 Polsek Sagalaherang Aiptu Andrayana mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan Fotocopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.
Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Sagalaherang agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Henri Pelayanan SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan.
