-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sinergitas TNI-POLRI sedang di galakan oleh bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam Sosialisasikan TPPO di Wilkum Polsek Telagasari .

Jumat, 14 Juli 2023 | Juli 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-14T13:24:58Z


RELEVANTNEWS, 
Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar , Bripka Rahmat dan Babinsa 0409/Telagasari,dalam penyampaian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat giat sambang, dengan Masyarakat Desa Pulosari kecamatan telagasari. 

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat Kp. Pulogadung Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada jumat pagi (14/7/2023).

Pasalnya, imbauan tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab."ujar Bripka Rahmat. 

Dalam sosialisasi TPPO Babinsa 0409/Telagasari Serka Eka laya selaku Babinsa Desa Pulosari menambahkan bahwa Masyarakat sekarang harus selalu peka terhadap lingkungan nya bila ada seseorang yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar perlu di ketahui, cara pemberangkatan kerja melalui perusahaan resmi atau tidak, jangan sampai kena bujuk rayu, orang-orang yang tidak bertanggung jawab penyaluran nya. "Imbuh Babinsa. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH, menyampaikan menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

"Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap AKP A Yadi. 

"Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek Telagasari ,Polri ini definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek Telagasari Polres Karawang.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban," pungkas AKP A Yadi.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
×
Berita Terbaru Update