RELEVANTNEWS,
SUBANG - Dalam rangka pelayanan Prima Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan, pengaduan, pelayanan bantuan dan pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai SOP dan peraturan yang berlaku di Tingkat Polsek.
Selain itu dalam pelaksanaan tugas SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang, Surat.
Dengan personilnya, Petugas jaga siang Ka Spkt Polsek Ciasem Aiptu H. Rastim bersama anggota piket telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan.
Dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polri khususnya dari Polsek Ciasem Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, AMd mengatakan pihaknya akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya ngedepankan pelayanan prima sebagaimana motto pelayanan Polsek Ciasem adalah Cepat, Iklas, Amanah, Senyum Sapa Salam, Memuaskan (CIASEM), agar masyarakat bisa merasa senang serta memuaskan pelayanan yang diberikan SPKT Polsek Ciasem dan juga mengingatkan tetap kewaspadaan mako harus benar-benar bersih dan terjaga agar situasi mako Khusunya Polsek Ciasem tetap aman dan Kondusif . Ucapnya
Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat. Imbuhnya
