RELEVANTNEWS,
Compreng - Subang _ Hari Senin tanggal 03 Juli 2023 jam 09.20 wib SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL).
Masyarakat yang laporan adalah Sdr. Samsudin warga kp. Tanjungsari Rt. 07 /03 Desa Kiarasari melaporkan kehilangan E KTP atas nama Pelapor diperkirakan hilang didalam perjalanan dari Pamanukan menuju rumah Pelapor, dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Sdr. Samsudin melampirkan surat keterangan dari Kantor Desa Kiarasari sebagai kelengkapan bekas.
Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan ini.
Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui KSPKT 2 Polsek Aiptu Priyanto mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan ada berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.
Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Priyanto Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan pungkas KSPKT 2
