RELEVANTNEWS,
SUBANG - Sat Res Narkoba Polres Subang kembali tangkap dan amankan seorang ibu rumah tangga pengedar sabu dengan inisial AR di kediamannya, Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. giat penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Subang bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang nota bene seorang ibu rumah tangga dengan inisial AR yang beralamat di Kabupaten Subang.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh AR ditemukan barang berupa satu buah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip, satu buah lakban coklat, satu buah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar dan ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang, berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Djarum super yang disimpan dan diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah, dengan total seberat 4,99 Gram, selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut simcard milik pelaku.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AR dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari inisial A (DPO),
selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Subang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka AR yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini AR tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut.
