-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPKT Polsek Compreng Polres Subang layani Pelaporan kehilangan Masyarakat

Senin, 14 Agustus 2023 | Agustus 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-14T08:44:29Z


RELEVANTNEWS, 
Subang - SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL). 

Masyarakat yang laporan adalah Sdri. Heni warga Dsn. Sukawera  Rt. 20/05 Desa Mekarjaya Kec. Compreng melaporkan kehilangan ATM atas nama Pelapor diperkirakan hilang didalam  rumah pelapor yang eralamat di Dsn. Sukawera Rt. 020 Rw. 05 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng Kab. Subang dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Sdri. Heni melampirkan surat fotocopy KTP  sebagai kelengkapan berkas. 
Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan ini. 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui 
Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN  mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan ada berkas pendukung,  misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit. 

Kepada pelapor  kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan  tambah Aiptu Priyanto Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan  pungkas KSPKT 2
×
Berita Terbaru Update