RELEVANTNEWS,
Polres Karawang Polda Jabar-
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasie Humas Ipda Kusmayadi kembali gelar konfrensi Pers lanjutan di Aula Vicon Polres Karawang Kamis 18 Januari 2024 Sekira Pukul 13:30 Wib seputar ungkap kasus pembunuhan berencana.
Kapolres menyampaikan bahwa Satreskrim Połres Karawang di backup Jatanras Polda Jabar telah berhasil menangkap RZ Eksekutor pelaku pembunuhan seorang karyawan yang bekerja disalah satu pabrik di karawang AS alias Arif Sriyono ( Alm) yang mana terungkap bahwa otak pelaku pembunuhan berencana adalah istri korban OC (32) dibantu dengan adik ipar korban PD (19) yang mana sebelumnya telah di amankan oleh Połres Karawang.
Perdalam Kapolres " sekira tanggal 26 Desember 2024 RZ tiba di karawang, kronologis kedatangan berawal dari diajaknya RZ (24 Tahun ) oleh PD ke karawang untuk bisnis angkringan pada tanggal 24 Januari 2024 ,sebelumnya pertemanan mereka kedua pelaku tergabung dalam sebuah kelompok yang bernama anak bengkel di Purwokerto Jawa Tengah" ujar Kapolres
Setelah tiba di Karawang OC bersama PD mengutarakan maksud dan tujuan yang sebenarnya, singkat cerita untuk menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah suami dari OC ,dari beberapa kali pertemuan ,OC belum berhasil mem bujuk pelaku Eksekutor RZ, setelah berbagai cara dilakukan akhirnya RZ mau melaksanakan tawaran OC dengan imbalan 1,5 Juta dan Sepeda motor milik korban ,OC sempat menitipkan beberapa hari RZ dirumah selingkuhannya ,sebelum pindah di kostkan.
Empat hari pertemuan tersebut beragam modus disiapkan termasuk apakah dengan percobaan meracuni korban dan cara yang lainya akhirnya modus seakan akan korban tewas karena begal yang menjadi pilihan.
RZ Eksekutor yang menjadi pembunuh bayaran meminta waktu 10 hari untuk melakukan eksekusi, setelah itu pelaku mulai lakukan pemetaan jalur dan lokasi TKP yaitu jalan irigasi sesak Misran dusun pasirpanjang desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Tepatnya tanggal 8 Januari 2024 malam sekira Pukul 23 :00 Wib RZ dan PD mulai melakukan aksi modus operandinya nunggu di TKP , sembari konsumsi obat keras tertentu, tak lama kemudian PD adik ipar korban menelpon korban dari lokasi dengan alasan motornya mogok minta dijemput di jalan irigasi sasak misran , tak lama sang kakak ipar( korban ) meluncur ke TKP menggunakan motor vixon , setiba dilokasi korban dan PD masing masing bawa motor secara sendiri sendiri, RZ dibonceng korban, selanjutnya di tengah jalan selang beberapa menit RZ menusuk leher korban, keduanya turun dari motor sempat terjadi pergumulan lanjut PD turun dari motor lantas membacok korban dengan clurit, korban bersimbah darah tersungkur di aspal jalan, lanjut keduanya kabur sembari bawa sepeda motor korban, lantas kabur ke daerah loji, sekira Pukul 01 : Wib dinihari 9 Januari 2024 sambil beli minuman di sebuah toko modern PD telpon OC melaporkan bahwa eksekusi telah di laksanakan dan menanyakan sisa upah kepada OC yang sebelumnya sebagian telah di TF melalui Dana , setelah itu PD kembali kerumah dengan motor korban sedangkan RZ kabur ke arah purwokerto dengan sepeda motor dan membawa sajam, sampai dirumah di kelurahan Sumbang kabupaten Banyumas sekira lepas magrib, sempat terpikirkan oleh pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek terdekat, urung niat karena takut dan malu tidak jadi.
Lanjut malam itu juga sekira Pukul 21: 00 Wib sajam barangbukti Clurit dan Pisau dibuang di kali Serayu dan kembali lagi kerumah, RZ berhasil dibekuk Połres Karawang yang dibackup jatanras polda Jabar di kediamannya di Banyumas ,karena melawan petugas di berikan tindakan tegas terukur oleh polisi.
Kini ketiga pelaku dan barangbukti telah diamankan dipoles karawang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku diancam dengan pasal 340 pembunuhan berencana dan 365 pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 20 tahun penjara paling lama seumur hidup " jelas Kapolres.
( Bang Lubis)