RELEVANTNEWS,
Polres Karawang Polda Jabar-
Guna sinergitas Kapolsek Cilamaya gelar sambang Kantibmas bersama Camat Cilamaya Kulon dalam rangka koordinasi Pengaktifan Kantor Pol Subsektor Cilamaya Kulon dan koordinasi Sosialisasi Perda Kab. Karawang No 12 Th 2023 Pasal 19 tentang Larangan Membuat, menjual dan menggunakan Knalpot Racing/Brong.
Giat Sambang Kantibmas digelar pada
Hari Senin 08 Januari 2024.
Jam : 13.00 Wib s/d selesai. di
Ruang Kapolsek Cilamaya
Jln Raya Cilamaya 297 Cilamaya Wetan Kab Karawang.
Hadir dalam giat
Kapolsek Cilamaya
Kanit Reskrim Polsek Cilamaya
Camat Cilamaya Kulon
Staf Camat Cilamaya Kulon
Selama giat berlangsung situasi berjalan aman dan tertib.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya Kompol A.Abdul Kodir menyampaikan bahwa giat hari ini dalam rangka koordinasi bersama Camat sosialisasi seputar larangan menggunakan Knalpot Bising yang dapat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan " jelas Kapolsek .
Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono,
