RELEVANTNEWS,
Polres Karawang Polda Jabar -
Sebelumnya masyarakat Klari dikagetkan dengan ditemukannya seorang mayat dengan 5 luka tusukan ,leher, dada dan usus terburai diperut diduga akibat begal ,kejadian sekira 9 Januari 2024 Sekira Pukul 00 :30 dinihari TKP di jalan pinggir kali Sasak Misran dusun pasirpanjang desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Selasa 16 Januari 2024 Siang sebelum tengah hari, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Aziz dan Kasie Humas Ipda Kusmayadi, gelar konprensi pers bertempat di Aula Vicon Polres Karawang.
Beber Kapolres " awal berdasarkan laporan dari masyarakat yang sedang melaksanakan ronda malam bahwa di temukan seorang mayat pria lalu melaporkannya ke Polsek Klari.
Berdasarkan laporan tersebut Polres Karawang langsung ke KTP, sampai saat ini telah melakukan pendalaman dengan melaksanakan riksa kepada 17 saksi dan 20 CCTV yang ada disekitar TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan muncul kecurigaan polisi kepada istri korban yang tidak respek untuk melakukan dan dilakukan otopsi terhadap korban selanjutnya polres karawang melakukan pemanggilan terhadap istri korban ,dalam proses pemeriksaan 1x24 Jam ternyata istri korban (OC) 30 Tahun mengakui sebagai dalang pembunuhan berencana yang mana ironisnya ( OC) melibatkan (PD) adik ipar korban untuk mencari eksekutor ( RZ) modus seolah tewasnya korban akibat begal.
Kapolres juga perdalam dan urai kasus bahwa motif OC adalah ekonomi dan sering cekcok alias tidak ada keharmonisan lagi dalam rumah tangga, dalam hal diduga juga ada Wil wanita idaman lain ataupun Pil di dalam bahtera rumah tangga mereka,terus didalami, berangkat dari itu Istri Korban OC merencanakan modus operandinya seakan akan korban suami yang bekerja di salah satu pabrik di karawang ,tewas bersimbah darah karena ulah kejahatan malam alias begal , yang mana tujuanya ingin menguasai harta korban dengan ber status janda muda .
Kini polres karawang telah menetapkan 2 tersangka yaitu istri Korban bersama adik ipar yang punya kesesuaian ada di TKP dalam hasil analisa CCTV .
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku diancam dengan pasal 340 pembunuhan berencana dan 365 Curas dengan ancaman 20 Tahun penjara paling lama seumur hidup.
5 hari dari kejadian polres karawang berhasil ungkap kasus yang sempat viral.
Sementara untuk eksekutor RZ masih dilakukan pengejaran alias DPO" tutup Kapolres.
Barang bukti diamankan pakaian, motor dan Hp korban.
( Bang Lubis )


