-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jurnalis Media Partner IMM Polres Garut Jadi Korban Kekerasan Saat Bertugas

Senin, 23 Maret 2026 | Maret 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-23T05:36:50Z


Garut-
Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Garut. Insiden yang menimpa Indra Ramdani, Pemimpin Redaksi media online Fakta Garut, memicu kecaman keras dari berbagai organisasi profesi wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (20/3/2026) di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, tepatnya di sekitar ruko seberang Superindo, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Garut Kota.

Perlu diketahui, Media Online Fakta Garut merupakan bagian dari Media Partner IMM Polres Garut, sehingga insiden ini menjadi sorotan serius karena menyangkut mitra resmi  Polisi dalam penyebaran informasi publik di kabupaten Garut.

Sejumlah organisasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Pemersatu Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) DPC Garut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta organisasi profesi lainnya, menyatakan sikap tegas mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Mereka menilai insiden ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Korban, Indra Ramdani, mengaku mengalami intimidasi hingga tindakan kekerasan saat melakukan peliputan. Tidak hanya itu, telepon genggam serta kartu identitas pers miliknya sempat dirampas oleh pelaku.

“Alhamdulillah, hari itu juga HP saya sudah kembali, namun dalam kondisi rusak dan sudah diperbaiki oleh kuasa hukum,” ujar Indra.

Insiden bermula saat Indra keluar dari Kantor Kecamatan Garut Kota usai mengikuti kegiatan pemetaan lokasi untuk pendirian posko mudik bersama pengurus DPD Sundawani Indonesia. Saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat kerumunan warga yang tengah terlibat keributan.

Sebagai jurnalis, Indra kemudian mendekat dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Namun, aktivitas peliputan itu justru memicu reaksi agresif dari sekelompok orang di lokasi.

“Saya melihat ada keributan di depan ruko seberang Superindo, lalu spontan mengambil gambar. Tapi mereka malah berbalik menyerang karena saya merekam,” ungkapnya.

Meski telah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan, pelaku tetap melontarkan kata-kata kasar dan memaksanya menghentikan peliputan. Bahkan, kunci remote sepeda motor miliknya sempat dikuasai sehingga ia tidak dapat meninggalkan lokasi.

Keributan tersebut diduga dipicu oleh penarikan kendaraan oleh sejumlah oknum leasing yang memancing emosi warga hingga terjadi aksi saling teriak.

Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Garut Kota dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun hingga saat ini, pihak korban menyebut sejumlah poin kesepakatan belum dijalankan oleh pelaku.

Kuasa hukum korban, Evan Saepul Rohman, SH., MM, menyayangkan sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Kesepakatan sudah dibuat di hadapan pihak kepolisian, tetapi hingga saat ini tidak diindahkan. Ini tentu menjadi preseden buruk terhadap perlindungan jurnalis,” tegasnya, Senin (23/3/2026).

Insiden ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis di Garut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi wartawan yang menjalankan tugas di lapangan.

Para jurnalis juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan terjadi kembali.

(Tim Media IMM Polres Garut)
Sumber kilasgarutnews
×
Berita Terbaru Update