RELEVANTNEWS,
KARAWANG –
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Ciampel kab. Karawang dengan sasaran pertokoan, dan warung penjual makanan di dsn parakanterus desa kutapohaci Kecamatan Ciampel Kab. Karawang, Sabtu (06/03/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Ciampel Polres Karawang polda Jabar Iptu Hasian Sibarani.Sh. Kanit Intel Iptu Ulan Sonjaya.S Anggota Piket polsek Ciampel. Anggota TNI. Anggota Pol PP
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Telah disampaikan tentang surat edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan menekankan agar jam operasional kegiatan jualan sampai pkl. 19.00 Wib, dan dengan membatasi jumlah pengunjung.
“Kita sampaikan tentang protokol kesehatan, terutama agar tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pake sabun dan dilakukannya peneguran kepada masyarakat yg tidak menggunakan Masker secara humanis, serta memberikan masker bagi yang tidak memakai masker sebanyak 20 pcs, kata Wakapolsek.(Lbs)
