-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Giatkan Ops Minuman Keras di Wilayah Hukum Polres Subang

Senin, 26 Juni 2023 | Juni 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T14:41:44Z


RELEVANTNEWS, 
SUBANG _ Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Sat Resnarkoba Pada hari Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, telah melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras oleh  Sat Res Narkoba dan siaga Provos di wilayah hukum Polres Subang dalam rangka Cipta Kondisi.

Adapun sasaran di Jalan Raya Sembung-Pagaden Kec. Pagaden Kab. Subang. Adapun temuan di warung sodara milik inisial S asal Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

Adapun ditemukan Barang Bukti 21 ( dua puluh satu) Botol Anggur Orang Tua ukuran kecil, 29 (dua puluh sembilan ) Botol Anggur Orang Tua ukuran besar, 13 (tiga belas) botol anggur merah, 10 (sepuluh) botol anggur putih, 34 (tiga puluh empat) botol Kolesom Kecil, 15 (lima belas) botol kolesom besar, 1 (satu) botol minuman Api dan  4 (empat) botol bir hitam merk guines. Adapun di Tempat Kejadian Perkara 
Di jalan Pinggir Terminal Subnag ( Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang

Ditempat lainnya Terduga sodara inisial RPP asal Kec. Subang Kab. Subang, ditemukan Barang Bukti 24 (dua puluh empat) botol Kolesom kecil 12 (dua belas) botol anggur putih 9 (sembilan) botol ice land besar 12 (dua belas) anggur merah 12 (dua belas) botol anggur putih 20 (dua puluh botol anggur orang tua ukuran kecil 24 (dua puluh empat) botol kawa kawa1 (satu) botol Red Label 1 (satu) botol Chivas. Ditempat kejadian Perkara yaitu di 
Jln. Raya Pasar Inpres Kel. karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten subang.

Dilanjutkan di tempat wsrung milik sodara inisial TM ditemukan barang bukti  5 (lima) botol anggur merah kecil, 5 (lima) botol kolesom kecil, 8 (delapan) botol arak kecil, 2 (dua) botol Ice Land Kecil, 3 (tiga) botol ice land sedang, 2 (dua) botol ice land besar 6 (enam) botol kawa kawa merah, 1 (satu) botol kawa kawa hijau 2 (dua) botol anggur 19%, 3 (tiga) botol new port, 2 (dua) botol kilin, 2 (dua) botol anggur ketan hitam dan 5 (lima) botol anggur hijau dan 2 (dua) botol asoka. Dilanjutkan di tempat warung milik sodara inisial AT ditemukan barang bukti 15 (lima belas) botol arak anggur orang tua kecil, 2 (dua) botol anggur kolesom kecil, 1 (satu) botol soju 1 (satu) botol arak besar ditempat
 Kejadian Perkara di 
Jln. Wangsa Goparana / Pablo Kel. Pasir Kareumbi Kecamatan subang Kabupaten Subang.

Dilanjutkan di tempat warung milik AM barang bukti ditemukan 2 (dua) botol anggur kolesom besar, 3 (tiga) botol bir angker dan 25 (dua puluh lima) botol Vodka Big Bos.

Dengan jumlah keseluruhan barang bukti minuman keras dari berbagai merk sebanyak 321 (tiga ratus dua puluh satu) botol. Pasal yang dilanggar Perda Kab. Subang Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Keras.

Adapun tindakan yang diambil Mendatangi TKP, Melakukan Penggeledahan Orang dan Tempat, Mengamankan Barang Bukti, Mengamankan terduga ke Sat Res Narkoba Polres Subang, Melakukan Pemeriksaan tes urine, Melakukan pemeriksaan terduga dan saksi.
×
Berita Terbaru Update