Relevantnews,
Subang - Pelayanan SKCK Salah satu wujud Pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi, demikian pula yang dilaksanakan oleh petugas pelayanan SKCK Polsek Subang terhadap masyarakat.
Petugas pelayanan SKCK melayani perpanjangan serta pembuatan baru bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran, khususnya bagi warga masyarakat Kecamatan Subang.
Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, mengisi formulir data (screening). Setelah persyaratan lengkap termasuk pengisian formulir, kemudian diproses oleh petugas. Tentu saja dengan catatan, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui
Kapolsek Subang, Kompol Yayah Rokayah melalui Banit Intelkam Polsek Subang Briptu Windy Agustiny. menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan bentuk pelayanan Polri terhadap masyarakat, sehingga diperintahkan kepada personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul melayani yang terbaik, dengan berpedoman pada 3S (Senyum, Salam, Sapa).
"Kami, Unit Intelkam Polsek Subang mengarahkan masyarakat / pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya. Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang mempermudah masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri yang semakin prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan
