RELEVANTNEWS,
SUBANG - Saat ini sepeda listrik tengah diminati oleh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan, termasuk anak kecil. Hal itu dikarenakan kendaraan ini cara penggunaannya yang cukup sederhana dan mudah.
Meski begitu, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini. Oleh karenanya, Jajaran Polres Subang melalui Polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi di lapangan terkait aturan pengguna.
Selain menyasar pada pengendara langsung, pihaknya juga mengajak pemilik rental kendaraan ini untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut. Cara ini agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman yang menugaskan Panit Lantas Polsek Pamanukan Ipda Wawan Caswan mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik mulai ramai di kalangan masyarakat Pamanukan dan sekitarnya, bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur.
Oleh karenanya, pihak Kepolisian melakukan sosialisasi langsung kepada para penyedia jasa sewa sepeda listrik.
“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujar Ipda Wawan.
Lanjut Ipda Wawan, sosialisasi juga ini akan terus digelorakan. Apalagi terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.
“Adapun aturan yang telah ditetapkan seperti, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk,” imbuhnya.
